Buruh di Jogja Mendesak Besaran UMP DIY pada 2025 Naik Minimal 50 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Buruh di Jogja meminta upah minimum provinsi (UMP) di wilayah DIY naik minimal 50% untuk 2025 mendatang. Ini dinilai sesuai dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ada di wilayah Jogja dan sekitarnya.
Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan mengatakan, pihaknya kini tengah menyurvei angka KHL di setiap kabupaten kota di DIY. Namun dari survei-survei sebelumnya angka KHL di Jogja sebesar Rp3 jutaan per bulan, maka pihaknya berharap nilai itu bisa jadi acuan.
Advertisement
"UMP naik sesuai KHL 2025 minimal 50 persen," katanya, Senin (7/10/2024).
BACA JUGA: Bulan Depan Penetapan UMP, Ini Daftar 10 Provinsi dengan Upah Terendah, DIY Urutan 3
Diketahui proses penetapan UMP Sekarang tengah dibahas di tingkat nasional dan provinsi. Pemerintah telah mengeluarkan pedomannya dan kenaikan UMP sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, tuntutan buruh soal UMP naik 50 persen merupakan aspirasi yang wajar. Hanya saja besarannya tentu harus disesuaikan dengan fakta yang ada di lapangan serta kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian.
"Ada banyak faktor yang menentukan upah seperti kemampuan daya beli pekerja, kemampuan perusahaan dan itu harus ada dialog yang melahirkan kompromi-kompromi antara kemampuan perusahaan dan kebutuhan pekerja," jelasnya.
Oleh karena itu dalam pembahasan UMP, kata Beny pihaknya mengikutsertakan kalangan akademisi yang nantinya bisa memberikan masukan secara langsung dengan melihat kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan, sehingga ada jalan tengah.
"Hal itu yang sedang kami formulasikan sekarang ini dengan tim dari pengusaha, pekerja dan akademisi. Tentu kami yang membuat regulasi harus memperhatikan komponen tersebut," ujarnya.
Beny mengakui bahwa kondisi perekonomian di semua wilayah sekarang dalam kondisi yang kurang optimal. Daya beli masyarakat menurun serta terjadi penurunan kelas menengah, mala dialog yang dijalin antara banyak pihak akan jadi pertimbangan dalam penentuan upah.
"Justru kata kuncinya di UMK. Karena kebutuhannya berbeda dari sisi satu ke sisi lain. Kami dialog kan terus menerus yang difasilitasi Disnakertrans DIY," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPS Catat Angka Pengangguran Bertambah Jadi 7,47 Juta Orang
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Uji Coba Penimbangan di Depo Sampah Kota Jogja Diperpanjang
- Tak Cuma Tanda Kehormatan, Veteran Dwikora asal Gunungkidul Kini Punya Rumah Baru
- Cetak Satu dari 2 Gol Kemenangan PSS atas Persis, Danilo Rayakan Kabar Kehamilan Istri
- Media Massa Sekarang, Negosiasi Bisnis di Ruang Redaksi, Penerabasan Pagar Api Kian Lumrah
- Danang Maharsa di Debat Publik Cawabup Sleman: Ekonomi Perempuan Berdaya, Kunci Turunkan KDRT
Advertisement
Advertisement